PDAM KABUPATEN TEGAL TERAPKAN BEA MATERAI DENGAN SISTEM KOMPUTERISASI
Nilai bea materai yang berlaku saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 adalah Rp 3.000,- untuk dokumen yang bernilai Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000. dan Rp. 6.000,- untuk dokumen yang nilainya lebih dari Rp 1.000.000.Hal ini berlaku juga untuk transaksi pembayaran rekening PDAM Kabupaten Tegal . Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pajak …
PDAM KABUPATEN TEGAL TERAPKAN BEA MATERAI DENGAN SISTEM KOMPUTERISASI Selengkapnya »