Nilai bea materai yang berlaku saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 adalah Rp 3.000,- untuk dokumen yang bernilai Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000. dan Rp. 6.000,- untuk dokumen yang nilainya lebih dari Rp 1.000.000.Hal ini berlaku juga untuk transaksi pembayaran rekening PDAM Kabupaten Tegal .
Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor Kep – 122d/PJ/2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Materai dengan Membubuhkan Tanda Bea Materai Lunas dengan Sistem Komputerisasi. Maka pembubuhan tanda bea materai lunas dengan sistem komputerisasi sudah dilaksanakan oleh PDAM Kabupaten Tegal sebagai salah satu instansi yang sudah terdaftar serta mendapatkan izin dari kantor pajak dan secara rutin menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Materai. Sehingga, meskipun didalam bukti transaksi pembayaran PDAM Kabupaten Tegal tidak di dicantumkan materai fisik, transaksi bea materai sudah otomatis tercatat dan dibayarkan secara rutin setiap bulannya kepada Direktur Jendral Pajak.
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi periksa dan perhatian bersama .