MENUJU ZONA INTEGRITAS, SELURUH PELAYANAN PDAM KAB. TEGAL BEBAS PUNGUTAN BIAYA

Slawi – Komitmen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tegal menuju Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) diwujudkan dengan memberikan pelayanan yang bebas pemungutan biaya

Bebas pungutan biaya ini sebagai bentuk penerapan wilayah bebas korupsi. Pelayanan yang diberikan adalah bebas biaya pungutan liar dan bebas gratifikasi. Apabila terdapat pungutan biaya dalam memberikan pelayanan dapat dilaporkan melalui pelayanan pengaduan pelanggan 24 jam yang dimiliki PDAM Kabupaten Tegal. Pengaduan dapat dilakukan melalui sosial media facebook, instagram dan twitter serta nomor pengaduan 0877 3055 0300.

× Layanan Informasi & Pengaduan via WhatsApp