Menindaklanjuti Surat dari Pemerintah Daerah terkait dengan setiap penyelenggara pelayan publik wajib melakukan survei secara berkala dan berkelanjutan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat, mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan, dan mengetahui perkembangan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pada Tahun 2014, PDAM Kabupaten Tegal sebagai salah satu pelayanan publik dalam hal air bersih juga melakukan survei kepuasan pada pelanggannya dan mendapatkan hasil 73,09 .
Hasil ini menjadi salah satu tolok ukur bagi PDAM Kabupaten Tegal untuk terus meningkatkan pelayanan kedepannya. Di tahun 2019, survey kepuasan pelanggan akan dilakukan pada bulan Juni.